TUGAS DAN FUNGSI
TUGAS POKOK
Melaksanakan kegiatan teknis operasional serta urusan Pemerintahan yang bersifat pelaksanaan dari sebagian tugas Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana di bidang Laboratorium Kesehatan di lingkungan Pemerintahan Kota Pangkalpinang.
FUNGSI
- Penyusunan rencana dan teknis operasional pelaksanaan kegiatan laboratorium kesehatan
- Pelaksanaan operasional kegiatan laboratorium kesehatan yang meliputi peyiapan sarana dan prasarana serta penyiapan anggaran untuk menunjang pelaksanaan tugas
- Setiap triwulan wajib melaporkan realisasi pelaksanaan kegiatan secara kumulatif kepada Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana melalui Sekretaris Dinas
- Pelaksanaan ketatausahaan UPT.
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan laboratorium kesehatan