Kepala UPTD Labkes

Tugas:

       Melaksanakan perumusan kebijakan teknis, koordinasi, pembinaan dan penyelenggaraan laboratorium kesehatan

Fungsi :

  1. Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan laboratorium kesehatan
  2. Pelayanan administrasi penyelenggaraan laboratorium kesehatan
  3. Pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan laboratorium kesehatan
  4. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana sesuai dengan tugas fungsinya

Rincian Tugas

  1. Menyusun rencana dan program kerja laboratorium kesehatan
  2. Membimbing tenaga Fungsional Pranata Laboratorium Kesehatan dalam melaksanakan layanan teknis laboratorium kesehatan
  3. Memantau dan mengendalikan layanan teknis laboratorium kesehatan
  4. Mengevaluasi pelaksanaan program laboratorium kesehatan
  5. Memantau dan mengendalikan tugas-tugas ketatausahaan
  6. Melaporkan hasil-hasil pelaksanaan program laboratorium kesehatan kepada Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana