Kepala UPTD Labkes
Tugas:
Melaksanakan perumusan kebijakan teknis, koordinasi, pembinaan dan penyelenggaraan laboratorium kesehatan
Fungsi :
- Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan laboratorium kesehatan
- Pelayanan administrasi penyelenggaraan laboratorium kesehatan
- Pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan laboratorium kesehatan
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana sesuai dengan tugas fungsinya
Rincian Tugas
- Menyusun rencana dan program kerja laboratorium kesehatan
- Membimbing tenaga Fungsional Pranata Laboratorium Kesehatan dalam melaksanakan layanan teknis laboratorium kesehatan
- Memantau dan mengendalikan layanan teknis laboratorium kesehatan
- Mengevaluasi pelaksanaan program laboratorium kesehatan
- Memantau dan mengendalikan tugas-tugas ketatausahaan
- Melaporkan hasil-hasil pelaksanaan program laboratorium kesehatan kepada Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana