Kelompok Jabatan Fungsional
Tugas Pokok :
Memberikan pelayanan fungsional sesuai dengan keahlian dan keterampilan bidang tenaga fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan
Fungsi :
- Pelaksanaan perencanaan berdasarkan keahlian tertentu yang dimiliki dalam rangka peningkatan kinerja
- Pelaksanaan Pelayanan yang bersifat mandiri dalam menjalankan profesi berdasarkan keahlian tertentu yang dimiliki
- Pelaksanaan kegiatan yang dapat diukur dengan satuan nilai atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan dalam bentuk angka kredit
- Pelaksanaan evaluasi kegitan berdasarkan keahlian tertentu yang dimiliki dalam rangka peningkatan kualitas kinerja
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPTD sesuai dengan tugas dan fungsinya
Rincian Tugas :
1. Menyusun rencana kegiatan
2. Mempersiapkan peralatan dan bahan penunjang untuk pengambilan dan pemeriksaan spesimen/sampel
3. Menerima spesimen/sampel
4. Mempersiapkan spesimen/sampel
5. Mengambil spesimen/sampel
6. Mempersiapkan pengiriman spesimen/sampel rujukan
7. Melakukan penanganan dan pengolahan spesimen/sampel
8. Melakukan pencatatan hasil pemeriksaan
9. Membuat laporan hasil pemeriksaan
10. Melakukan pencatatan dan pelaporan persediaan dan kondisi peralatan dan bahan penunjang
11. Melakukan pemeliharaan peralatan laboratorium 12. Melakukan audit, verifikasi dan validasi pemantapan mutu internal dan pemantapan mutu eksternal laboratorium